UU HAM 39 TH 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban
tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh
tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi
hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungannya;


b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia
yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban
tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan
Dek1arasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repoblik
Indonesia Nomor XVIUMPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( 1 ), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasa129, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 aya t(1 )dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan
yang objektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompk masyarakat yang rentan berhak memperoleh
perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,
dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum
Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internsional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang
menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon 238 suami
dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal ll
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
( I) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta
menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata,
maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas
suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa
perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang-iutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala
perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh manjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam
jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk
mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak
menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib
melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan
bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah
negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana
saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu
rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan
dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan
komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim
atau kakuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,
aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara
yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara
melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan
dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus
dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara
waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama,
sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja
yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan
dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan
prestasinya dan dapat menjarmin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak
serta untuk perkembangan priadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak,
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,
untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bennasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih da1am pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemeerintahan dengan langsung atau
dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun besama-sama berhak mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan
pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak
secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak
untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status
kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan
atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yangmelekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan
hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan
perkawinannya. hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta
pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab
yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya.
dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan
mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa
mengurangi hak anak. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan
negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui
dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan. dan bantuan khusus atas biaya negara. untuk menjamin kehidupannya sesuai
dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bemegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh
orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya
dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini. maka anak tersebut boleh diasuh
atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara dirawat, dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan
putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan
kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk
kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
selama dalam pengasuhan orang tua atau waljnya, atau pihak lain manapun yang
bertanggungjawab atas pengasuhan
(2) Dalam hal orang tua. wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya
dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan
dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah
yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin
oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakal, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan
tingkat intelektualilas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai
dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara
layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentap spiritualnya.
Pasa163
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh per1indungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi
dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral. kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan
pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku
tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai
dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir .
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara
manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai
dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi
kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh baittuan hukum atau
bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan
memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak
dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum intemasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain serta menjadi tugas
Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia
yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajibandan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,
meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban
umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah.
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak. atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undangundang
ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
c. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan. pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.
(3) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan
yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
(4) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(5) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
a. sidang paripurna; dan
b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme
Kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diaturdalamPeraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan
Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin olehSekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja
dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas
HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama5 (lima) tahun dan setelah berakhir
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia
yang :
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi
hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif. eksekutif. dan lembaga tinggi negara; atau
d. merupakan tokoh agama. tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat.
dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang
Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan
tugas selama 1 (satu) tahun secara terus menerus;
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang
Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi
kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan. pengangkatan. serta pemberhentian
keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku dan keputusan
Komnas HAM.
b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas
HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas
HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripuma dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripuma dan
Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam
Sidang Paripuma; dan
d. mengajukan bakal ca]on Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripuma untuk.
pergantian periodik dan antar waktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih ]anjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata
cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM da]am pengkajian dan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen intemasional hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau
ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak
asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia mela]ui
lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia;
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAMdalam pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pe]aksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak
asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi
pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
atau menyerahkan dokumen yang diper]ukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat
lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua
Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara
tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut
terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara
pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi. dan
penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis
pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang
diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai
dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban. kecuali
untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas
HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
meliputi pula pengaduan melalui perwakilkan mengenai pelanggaran hak asasi
manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan
apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari
pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak
asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada,
Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau
pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang
berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan
bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat ;
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan
Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak
lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan
keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk
pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan
oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan
secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator .
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan
mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat
memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan
dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas
HAM diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKA T
Pasal l00
Setiap orang, keIompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi daIam
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal l0l
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lemhaga lainyang
berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal l02
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga : swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakan lainnya, berhak untuk, mengajukan usaha
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal l03
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik
secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal l04
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang- undang
dalam jangka waktu paling lama 4 ( empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal l05
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan
Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas
HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya
keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani olehKomnas HAM tetap dilanjutkan
penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini
susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal l06
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRET ARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165
PENJELASAN
ATAS
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR39TAHUNl999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang
memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang
akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.
Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk
memutuskan sendiri perilaku
atau perbuatannya. Di sampaing itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat
pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang, Maha Esa. Hak-hak ini tidak
dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat
kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban
kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa
kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak, dan tujuan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung
pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang
dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh
karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa
setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara
dan pemerintah, Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga
negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Kewajiban menghonnati hak asasi manusia
tersebut, tercennin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai
keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk
beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan
kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar
etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status
sosiallainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak
asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga
negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit
yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of
human rights).
Pada kenyataannya selama lebih lima puluh tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, atau penegakan hakasasi manusia masih jauh dari
memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan,
penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah
tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemukaagama beserta keluarganya. Selain itu,
terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang
seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi
justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan
nyawa.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan Majelis
Pennusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/l998 tentang Hak Asasi
Manusia menugaskan kepadaLembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur
Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahainan
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta segera meratifikasi
berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Di samping kedua sumber hukum di atas, pengaturan mengenai hak asasi manusia pada
dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk
undang-undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi
manusia. Namun untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah
ada, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan
serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia
akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu
dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia
bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk
itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban
dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan
penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa, Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai
instrumen
internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-undang ini
disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak
dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan
pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi
manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab
pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Di samping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang,
dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan
dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajaran usulan mengenai
perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM,
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh
peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi
manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia
pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan
kehilangan harkat dan martabat kemanusiannya. Oleh karena itu, negara Republik
Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara politik,
ekonomi, sosial dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkahlangkah
konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa
bersenjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan “siapapun" adalah Negara,
Pemerintah dan atau anggota masyarakat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi
manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 5
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang
lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Pasal 6
Ayat (I)
Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan
masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan
penegakan hak asasi
manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat
hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat
hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan
dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “upaya hukum" adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap
orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan
oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan.
Termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama
dan tingkat banding. Dalam Pasal ini dimaksudkan bahwa mereka yang ingin
menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh
semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local
remedies) sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional,
kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan” adalah termasuk pembelaan hak asasi manusia.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf
kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir
atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu
demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan
dalam kasus pidana mati. Maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau
kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk
hidup dapat dibatasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang sah" adalah perkawinan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan “kehendak bebas" adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci
tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami
dan atau calon istri,
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (I)
Yang dimaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta yang
bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan “menjadi objek penelitia” adalah kegiatan menempatkan
seseorang sebagai pihak yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang
menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan
suaranya.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya”
adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya
paksaan dari siapapun juga.
Ayat (2)
Cukup je]as
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup je]as
Pasal 26
Cukup jelas
Pasa1 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau nonpolitik adalah
negara yang menerima pencari suaka.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat(l)
Yang dimaksud dengan “tidak boleh digangg” adalah hak yang berkaitan dengan
kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pcnghilangan paksa" dalam ayat ini adalah tindakan yang
dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan
keadaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan “penghilangan nyawa” adalah
pembunuhan yang dilakukan sewenang- wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayal(l)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hak milik mempunyai fungsi sosial”adalah bahwa setiap
penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum.
Apabila kepentingan umum menghendaki alau membutuhkan benar -benar maka hak
milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “tidak boleh dihambat" adalah bahwa setiap orang atau pekerja
tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota atau untuk tidak menjadi anggota dari suatu
serikat pekerja.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (I)
Yang dimaksud dengan “berhak atas jaminan sosial” adalah bahwa setiap warga negara
mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kemampuan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusu” adalah pemberian pelayanan.
jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan
keselamatan.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “keterwakilan wanita” adalah pemberian kesempatan dan
kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang
eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan dan
kesetaraan jender .
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah
pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan pemberian
kesempatan untuk menyusui anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan hukum sendiri” adalah cakap menurut
hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi wanita beragama Islam yang sudah
dewasa, untuk menikah diwajibkan menggunakan wali.
Pasal 51
Ayal (I)
Cukup jelas
Ayal (2)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab yang sama” adalah suatu kewajiban yang
dibebankan kepada kedua orang tua dalam hal pendidikan, biaya hidup, kasih sayang,
serta pembinaan masa
depan yang baik bagi anak.
Yang dimaksud dengan “Kepentingan terbaik bagi anak” adalah sesuai dengan hak anak
sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi dengan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The
Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Anak).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup je)as
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan “suatu nama” adalah nama sendiri, dan nama orang tua kandung,
dan atau nama keluarga, dan atau nama marga.
Pasal 54
Pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara diutamakan bagi
kalangan yang tidak mampu.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Pasal ini berkaitan dengan perceraian orang tua anak, atau dalam hal kematian salah
seorang dari orang tuanya, atau dalam hal kuasa asuh orang tua dicabut, atau bila anak
disiksa atau tidak dilindungi atau ketidakmampuan orang tuanya.
Pasal 60
Ayat (l)
Pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan budi pekerti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
mencakup kegiatan produksi, peredaran, dan perdagangan sampai dengan penggunaannya
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasa1 72
Cukup jelas
Pasal 73
Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dengan memperhatikan Penjelasan
Pasa1 4 dan Pasal 9.
Yang dimaksud dengan “kepentingan bangsa” adalah untuk keutuhan bangsa dan bukan
merupakan kepentingan penguasa.
Pasa174
Ketentuan dalam Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil
keuntungan sepihak dan atau mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan
ketentuan dalam Undang-undang ini, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan atau
hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang ini.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (I)
Yang dimaksud dengan “diresmikan oleh Presiden” adalah dalam bentuk Keputusan
Presiden.Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian Komnas HAM.
Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus menampung seluruh aspirasi dari berbagai
lapisan masyarakat sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yang jumlahnya paling
banyak 70 (tujuh puluh) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keputusan tentang pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk membela diri dalam Sidang Paripurna
yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Aya1 (1)
Cukup jelas
Aya1 (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyelidikan dan pemeriksaan” dalam rangka pemantauan
adalah kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui ada atau tidaknya
pelanggaran hak asasi manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik” antara
lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mediasi” adalah penyelesaian perkara perdata di luar
pengadilan, atas dasar kesepakatan para pihak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pengaduan melalui perwakilan” adalah pengaduan yang
dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili masyarakat tertentu
yang dilanggar hak asasinya dan atau atas dasar kesamaan kepentingan hukumnya.
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan”itikad buruk” adalah perbuatan yang mengandung maksud dan
tujuan yang tidak baik misalnya pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan tidak
benar. dan atau ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan pencemaran nama baik
perorangan, keresahan kelompok, dan atau masyarakat.
Yang dimaksud dengan”tidak ada kesungguhan” adalah bahwa pengadu benar-benar
tidakbermaksud menyelesaikan sengketanya. misalnya pengadu telah 3 (tiga) kali
dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan”dalam Pasal ini
adalah ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat (1) Reglemen Indonesia
yang diperbaharui (RIB) atau Pasal 167 ayat (1) Reglemen Luar Jawa dan Madura.
Pasal 96
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembar keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan dan didaftarkan
oleh mediator kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Ayat (4)
Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat eksekusi) kepada
Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. Apabila pihak yang bersangkutan
tetap tidak melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh
pengadilan, maka pengadilan wajib melaksanakan keputusan tersebut.
Terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, maka pihak ketiga
tersebut masih dimungkinkan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Ayat(5)
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cuk.up jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan
massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
(arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa,
perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic
diserimination).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengadilan yang berwenang” meliputi empat lingkungan
peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1910 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 35 Tahun 1999.
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal l06
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3886

Tidak ada komentar:

DATA SISWA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KEBUMEN 1 TAHUN PELAJARAN 2011/2012

PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK MTs NEGERI KEBUMEN 1 TH.PELAJARAN 2010 / 2011