USAHA PEMBELAAN NEGARA


 sumber http://www.jenderalfaris.blogspot.com
A.    Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
  1. Pengertian Negara, Bangsa, dan Tanah Air
Istilah negara sudah tidak asing lagi di telinga kita. Biasanya, istilah negara bersanding dengan istilah bangsa dan tanah air. Untuk itu, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian istilah tersebut.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama.
Tanah air adalah tempat di mana seseorang dilahirkan, hidup dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia. Istilah tanah air disebut juga tanah tumpah darah.
Dari ketiga pengertian di atas, coba pikirkan apakah pokok masalah yang membedakan antara negara, bangsa, dan tanah air!
  1. Lahirnya Suatu Negara
Kelahiran suatu negara berkaitan erat dengan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Berdasarkan teori perjanjian masyarakat, manusia pada awalnya hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah tempat. Kesendirian hidup manusia ternyata sangat menyulitkan sehingga terbentuklah kelompok manusia. Kelompok manusia tersebut bersepakat untuk hidup bersama dan membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin yang mengarahkan. Dari sinilah maka terbentuk suatu negara.
Bagaimana dengan terbentuknya negara Indonesia? Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sebenarnya sudah ada sejak zaman sebelum penjajahan. Akan tetapi, bentuknya masih sederhana, yaitu berbagai kerajaan yang tersebar di wilayah Nusantara. Ketika masa penjajahan, negara Indonesia dalam cengkeraman dan kekuasaan penjajah. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945 menegaskan bahwa sejak itu negara Indonesia adalah negara yang merdeka.
  1. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
a.       Fungsi keamanan dan ketertiban, artinya negara senantiasa berupaya menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kekacauan di antara warga negara.
b.      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, artinya negara berupaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warganya.
c.       Fungsi pertahanan, artinya negara berupaya mempertahankan keutuhan wilayahnya.
d.      Fungsi keadilan, artinya negara berupaya mewujudkan keadilan bagi seluruh warganya.
Tujuan berdirinya suatu negara secara umum adalah sebagai berikut.
a.       Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis.
b.      Mencapai perdamaian dunia.
c.       Menjamin hak dan kebebasan manusia.
d.      Mewujudkan keadilan sosial.
e.       Mencapai kesejahteraan bersama.
Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
a.       melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      memajukan kesejahteraan umum;
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  1. Unsur-unsur Negara
Berdirinya suatu negara ada unsur yang membentuknya. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara adalah rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur negara yang bersifat konstitutif, sedangkan pengakuan dari negara lain adalah unsur negara yang bersifat deklaratif.
a.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara. Rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Coba cari pengertian istilah rakyat, penduduk, dan warga negara!
b.      Wilayah
Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1)      Daratan
Wilayah daratan suatu negara, batas-batasnya ditentukan melalui perjanjian dengan negara tetangga.

2)      Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Batas wilayah laut ditentukan sebagai berikut.
a)      Batas laut teritorial, yaitu 12 mil laut yang diukur dari garis pantai.
b)      Batas zone bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial. Dengan kata lain, batas zone berjarak 24 mil laut dari garis pantai.
c)      Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
d)     Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut.
e)      Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m atau lebih.
f)       Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara.
3)      Udara
Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan.
4)      Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat di mana suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). Misalnya, kapal berbendera Indonesia berada di laut terbuka maka kapal tersebut adalah wilayah ekstrateritorial Indonesia atau kantor kedutaan besar Indonesia di Singapura juga merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia.
                        Bagaimana dengan wilayah Indonesia?
UUD 1945 Pasal 25A menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri khas Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Luas wilayah Indonesia adalah  + 5.193.252 km2 yang secara astronomis terletak pada:
1)      utara                : + 60 LU;
2)      selatan             : + 11 LS;
3)      barat                : + 95 BT;
4)      timur                : + 141 BT.

a.       Pemerintah yang Sah dan Berdaulat
Pemerintah suatu negara dapat diartikan dalam dua pengertian.
1)      Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
2)      Pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Untuk pemerintah Indonesia, pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh para menteri.
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
b.      Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1)      Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
2)      Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
5.Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Setiap warga negara pasti merasakan betapa pentingnya suatu negara. Negara berkewajiban memenuhi seluruh hak warga negaranya. Hal itu secara jelas dapat dilihat dari tujuan suatu negara. Tujuan negara Indonesia adalah:
a.       melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.       memajukan kesejahteraan umum;
c.      mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.       turut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Berdasarkan tujuan di atas secara jelas diketahui bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan pendidikan dari negara. Kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan warga negara menimbulkan kewajiban timbal balik bagi warga negara terhadap negara. Kewajiban tersebut termasuk kewajiban dasar manusia. Adapun kewajiban dasar manusia adalah:
a.       menghormati hak orang lain;
b.      menaati aturan yang berlaku;
c.       membela negara.
Selain hubungan timbal balik antara negara dan warga negara, di era globalisasi, setiap negara tidak dapat menutup diri dari pengaruh negara lain. Pengaruh negara lain tidak selamanya positif, tetapi ada kalanya bersifat negatif. Pengaruh dari negara lain yang bersifat negatif dapat menjadi ancaman bagi keutuhan suatu negara, bahkan dapat menjadi suatu penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, negara tertentu menyelundupkan narkoba ke negara lain dengan maksud merusak generasi muda. Rusaknya generasi muda suatu negara akan mempermudah negara tertentu untuk menguasainya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya usaha pembelaan negara adalah:
a.       menjaga keutuhan dan kedaulatan negara;
b.      negara akan melindungi dan mensejahterakan warga negaranya;
c.       negara akan memenuhi hak-hak warga negara;
d.      merupakan wujud  kewajiban dasar manusia;
e.       menjadikan   negara tetap utuh dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri;
f.       merupakan tindakan terpuji karena mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
g.      manusia wajib menaati aturan hukum, sedangkan membela negara bagi warga negara diatur oleh hukum.

A.    Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
  1. Aturan Hukum tentang Membela Negara
Membela negara menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Untuk lebih
 memastikan keterlaksanaan kewajiban tersebut, dibuatlah aturan hukum yang mengatur tentang bela negara. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang bela negara adalah sebagai berikut.
a.       UUD 1945
UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
b.      Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Dalam Ketetapan MPR tersebut, diatur tentang kedudukan dan peran  TNI serta Polri dalam usaha pembelaan negara. Ketentuan itu adalah sebagai berikut.
1)               Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
2)               Pasal 2
Ayat 1 : Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
Ayat 2 : Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat 3 : Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
c.       Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peranan TNI dan Polri
Dalam Ketetapan MPR tersebut ditegaskan peran TNI dan Polri dalam usaha pembelaan negara. Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut.
1)      Pasal 1 : Jati diri TNI
a)      Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
b)      Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
c)      Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.
2)      Pasal 2 : Peran TNI
a)      Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)      Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c)      Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
  3)      Pasal 6 : Peran Polri
a)      Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b)      Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
d.      UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Berdasarkan UU tersebut, Polri menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan , pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan dari Kepolisian Nehara RI adalah:
1)      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2)      melaksanakan tertib dan tegaknya hukum;
3)      melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat;
4)      membina ketenteraman masyarakat dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia.

b.      memajukan kesejahteraan umum;
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      turut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Berdasarkan tujuan di atas secara jelas diketahui bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan pendidikan dari negara. Kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan warga negara menimbulkan kewajiban timbal balik bagi warga negara terhadap negara. Kewajiban tersebut termasuk kewajiban dasar manusia. Adapun kewajiban dasar manusia adalah:
a.       menghormati hak orang lain;
b.      menaati aturan yang berlaku;
c.       membela negara.
Selain hubungan timbal balik antara negara dan warga negara, di era globalisasi, setiap negara tidak dapat menutup diri dari pengaruh negara lain. Pengaruh negara lain tidak selamanya positif, tetapi ada kalanya bersifat negatif. Pengaruh dari negara lain yang bersifat negatif dapat menjadi ancaman bagi keutuhan suatu negara, bahkan dapat menjadi suatu penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, negara tertentu menyelundupkan narkoba ke negara lain dengan maksud merusak generasi muda. Rusaknya generasi muda suatu negara akan mempermudah negara tertentu untuk menguasainya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya usaha pembelaan negara adalah:
a.       menjaga keutuhan dan kedaulatan negara;
b.      negara akan melindungi dan mensejahterakan warga negaranya;
c.       negara akan memenuhi hak-hak warga negara;
d.      merupakan wujud  kewajiban dasar manusia;
e.       menjadikan   negara tetap utuh dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri;
f.       merupakan tindakan terpuji karena mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
g.      manusia wajib menaati aturan hukum, sedangkan membela negara bagi warga negara diatur oleh hukum.
a.       UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Berdasarkan UU tersebut, ditentukan hal-hal sebagai berikut.
1)      Pengertian umum
a)      Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b)      Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2)      Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
3)      Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
4)      Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
5)      Ketentuan tentang TNI
a)      Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c)      Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
(1)   mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
(2)   melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
(3)   melaksanakan operasi militer selain perang;
(4)   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
a.       UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU tersebut, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut.
1)                    Bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.       
2)                   Bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas meelaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamain regional dan internasional.
3)                   Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik  negara.
4)                   Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  1. Pertahanan dan Keamanan Negara
Berdasarkan berbagai ketentuan tentang bela negara di atas, sebenarnya masalah bela negara meliputi masalah pertahanan dan keamanan negara.
a.       Pertahanan Negara
Pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional. Berdasarkan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa pertahanan negara adalah  segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara diarahkan untuk menghadapi berbagai ancaman negara yang datang dari luar negeri.
Sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia apakah sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. Artinya, sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah yang diselenggarakan secara terpadu, tearah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan negara yang bersifat semesta meliputi komponen utama, cadangan, dan pendukung.
1)      Komponen utama adalah TNI yang selalu siap mempertahankan negara.
2)      Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang siap diarahkan untuk mempertahankan negara. Komponen cadangan meliputi rakyat terlatih (Ratih) dan perlawanan rakyat (Wanra).
3)      Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang siap mendukung komponen utama dan cadangan dalam mempertahankan negara. Komponen pendukung meliputi seluruh rakyat Indonesia.
  b.      Keamanan Negara
Keamanan negara berkaitan dengan keterlibatan masyarakat sehingga muncul istilah keamanan dan ketertiban masyarakat. Keamanan diarahkan pada berbagai ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam negeri.
1)      Komponen utama dalam penyelenggaraan keamanan negara adalah Kepolisian Negara RI.
2)      Komponen cadangannya adalah pertahanan sipil (Hansip).
3)      Komponen pendukungnya adalah seluruh sumber daya nasional yang siap mendukung terwujudnya keamanan negara, khususnya seluruh rakyat Indonesia.
A.    Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia agar sadar dan menjadi warga negara yang baik sehingga siap membela negara. Pendidikan kewarganegaraan dilakukan di sekolah (TK, SD, SMP/MTs, SLTA, dan perguruan tinggi) dan di luar sekolah.
  1. Pelatihan Kemiliteran secara Wajib
Pelatihan dan kemiliteran dapat diikuti oleh seluruh warga negara dengan syarat-syarat tertentu. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diharapkan dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara.
  1. Pengabdian sebagai Prajurit TNI atau Polri secara Sukarela atau Wajib
Setiap warga negara dapat menjadi prajurit TNI atau Polisi dengan syarat-syarat tertentu sehingga menjadi komponen utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  1. Pengabdian melalui Profesi
Bela negara dapat dilakukan melalui profesi atau pekerjaan masing-masing. Misalnya, guru mencerdaskan anak-anak bangsa, dokter menyehatkan bangsa, olahragawan mengharumkan nama baik bangsa di mata internasional, petani memberi makan bangsa, atau profesi lain.
      Upaya bela negara dapat dilakukan oleh seluruh warga negara. Contoh peran serta nyata warga negara dalam usaha pembelaan negara adalah:
  1. menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing;
  2. bekerja secara baik sesuai pekerjaannya;
  3. menaati aturan hukum yang berlaku;
  4. waspada terhadap segala ancaman dan gangguan, misalnya terorisme;
  5. membantu tugas-tugas TNI atau Polisi.
  6. mengikuti ronda atau siskamling;
  7. waspada terhadap segala yang dapat mengganggu keamanan masyarakat;
  8. bekerja keras sesuai pekerjaannya;
  9. menaati aturan hukum yang berlaku;
  10. menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan;
  11. tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah;
  12. menciptakan ketertiban dan kedamaian di lingkungan.
Selain partisipasi di atas, setiap warga negara harus selalu waspada terhadap segala gangguan dan ancaman yang dapat menghancurkan keutuhan dan keselamatan bangsa. Berbagai gangguan dan ancaman, antara lain sebagai berikut.
  1. Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam masyarakat. Terorisme dapat datang dari luar negeri atau dalam negeri. Contoh kegiatan terorisme adalah kegiatan yang dilakukan oleh jaringan Dr. Ashari. Meskipun Dr. Ashari sudah mati karena baku tembak dengan Polisi, jaringan terorisme harus tetap diwaspadai, apalagi tokoh lain, yaitu Nurdin M Top masih belum tertangkap.
  2. Agresi dari negara lain, yaitu kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia.
  3. Gerakan sparatisme, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan dari negara Indonesia. Contoh gerakan sparatisme adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
  4. Aksi radikalisme dan konflik komunal, yaitu kegiatan yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan karena latar belakang agama, suku, ras, atau ideologi tertentu. Contohnya adalah kerusuhan di Poso, Ambon, dan Sampit.
  5. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan senjata, narkoba, imigrasi gelap, dan sebagainya.
  6. Gangguan keamanan, baik di darat, laut, maupun udara. Misalnya, pembajakan pesawat, pembajakan kapal laut, pencurian, perampokan, dan sebagainya.
  7. Perusakan lingkungan, misalnya penebangan liar dan pembakaran hutan.
  8. Bencana alam yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara, misalnya tsyunami di Aceh dan Pulau Nias, banjir di berbagai daerah, tanah longsor di berbagai daerah atau bencana alam yang lain.



 


Tidak ada komentar:

DATA SISWA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KEBUMEN 1 TAHUN PELAJARAN 2011/2012

PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK MTs NEGERI KEBUMEN 1 TH.PELAJARAN 2010 / 2011