Diharapkan siswa dapat :
- menjelaskan hakekat norma yang berlaku di masyarakat
- menyebutkan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat
- menjelaskan hakekat hukum dan arti penting hukum
- meerapkan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan sifat kodratnya manusia sejak lahir mempunyai sifat monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang mana sifat tersebut selalu melekat pada setiap diri manusia.
Kesadaran akan diri sendiri itu menyebabkan manusia menyadari hidupnya tidak bisa lepas dari bantuan orang lain, sehingga manusia harus menyadari manusia bisa hidup wajar jika hidup bermasyarakat.Dalam kehidupan bermasyarakat inilah nantinya tidak tertutup kepentingan adanya benturan-benturan kepentingan.Oleh sebab itu norma, aturan, kaedahlah yang nantinya dapat digunakan sebagai pemecahan masalah.
Pengertian norma adalah kaedah atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam arti luas.Norma dalam kehidupan itu sendiri dapat kita bagi menjadi empat :
- Norma Agama
- Norma Kesusilaanorma
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan YME untuk manusia agar hidupnya selamat dunia akhirat.
Sumber dari norma agama adalah wahyu Tuhan.
Norma agama berisi perintah, larangan dan anjuran dari Tuhan YME.
Orang yang melanggar norama agama akan mendapat sanksi dari Tuhan di akherat (dosa)dan sebaliknya sedangkan yang mematuhinya akan mendapatkan pahala.
Pengertian norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama
manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Pengertian norma Kesopanan
Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Pengertian norma Hukum
Adalah, aturan yang dibuat oleh badan resmi (yang berwenang ) yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat disertai sanksi tertentu bagi pelanggarnya.
Sumber norma Hukum adalah : badan resmi yang berwenang
Orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar