A. Pengertian Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Hal itu berarti bahwa hanya ada satu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara.
Penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan, pada dasarnya meliputi dua asas, yaitu asas sentralisasi dan desentralisasi.
1. Asas sentralisasi berarti penyelenggaraan pemerintahan negara terpusat di tangan pemerintah pusat.
2. Asas desentralisasi berarti penyelenggaraan pemerintahan negara dengan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau daerah tingkat atas kepada daerah di bawahnya yang menjadi urusan rumah tangga daerah tersebut.
Mengingat luasnya wilayah negara Indonesia dan keadaan setiap daerah di Indonesia yang berbeda-beda maka pemerintahan negara Indonesia mengutamakan asas desentralisasi. Konsekuensinya, wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah propinsi. Daerah propinsi dibagi menjadi daerah kabupaten atau kota. Daerah kabupaten atau kota dibagi menjadi kecamatan. Kecamatan dibagi lagi menjadi desa atau kelurahan.
1. Pengertian Umum
Untuk memahami hakikat otonomi daerah, perlu dipahami pengertian-pengertian di bawah ini.
a. Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.
b. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
c. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
i. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
j. Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
k. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
l. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
m. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan.
n. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Aturan hukum yang mendasari penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah Pasal 18, 18A, dan 18B
b. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menggariskan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan pada pencapaian sasaran sebagai berikut.
1) Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah di daerah.
2) Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarpemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan.
3) Pemberian jaminan untuk peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4) Penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
d. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar penyelenggaraan otonomi daerah secara lengkap.
e. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Asas-asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan asas-asas sebagai berikut.
a. Asas Sentralisasi
Asas Sentralisasi yaitu pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah sebatas melaksanakan. Masalah yang menjadi urusan pemerintah pusat di Indonesia adalah:
1) politik luar negeri;
2) pertahanan;
3) keamanan;
4) yustisi;
5) moneter dan fiskal nasional;
6) agama.
b. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah dari pemerintahan pusat kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.
Asas desentralisasi dimaksudkan agar terwujud sistem pemerintahan secara efisien. Tujuan asas desentralisasi adalah :
1) mencegah pemusatan keuangan;
2) mengikutsertakan rakyat secara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
d. Asas Pembantuan
Asas pembantuan adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah desa atau dari pemerintah daerah ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas tertentu tersebut kepada yang menugaskannya.4. Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
a. Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
b. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
5. Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
a. Pembentukan Daerah
Pembentukan daerah otonomi dapat berupa pemekaran atau penggabungan dari daerah otonomi yang telah ada. Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang-undang dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Syarat administrasi, yaitu adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah serta rekomendasi dari Menteri dalam Negeri.
2. Syarat teknis, yaitu harus mempertimbangkan aspek : ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3. Syarat fisik, yaitu meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi, paling sedikit 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, dan paling sedikit 4 kecamatan untuk membentuk kota.
b. Pembentukan Kawasan Khusus
Pembentukan kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Contoh kawasan khusus adalah Batam yang berada di Provinsi Riau.
6. Pembagian Urusan Pemerintahan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan dibagi sesuai kewenangan pemerintah masing-masing. Pembagian urusan tersebut, antara lain sebagai berikut.
Pemerintah Pusat | Pemerintah Provinsi | Pemerintah Kabupaten/Kota |
1. Politik luar negeri 2. Pertahanan 3. Keamanan 4. Yustisi 5. Moneter dan fiskal nasional 6. Agama | 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan 2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum 5. Penanganan bidang kesehatan 6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial 7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota 9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, termasuk lintas kabupaten/kota 10. Pengendalian lingkungan hidup 11. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota 12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil 13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan 14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota 15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota 16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan | 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan 2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum 5. Penanganan bidang kesehatan 6. Penyelenggaraa bidang pendidikan 7. Penanggulanagn masalah sosial 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan 9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah 10. Pengendalian lingkungan hidup 11. Pelayanan pertanahan 12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil 13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan 14. Pelayanan administrasi penanaman modal 15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya 16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan |
7. Penyelenggaraan Pemerintahan
a. Penyelenggaraan Pemerintahan
1) Pusat : Presiden dibantu Wakil Presiden dan Menteri
2) Propinsi : Gubernur dan DPRD I
3) Kabupaten/Kota : Bupati/Walikota dan DPRD II
b. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
1) Asas umum penyelenggaraan pemerintahan meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektifitas.
2) Asas otonomi daerah meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
c. Hak dan Kewajiban Daerah
Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut.
Hak | Kewajiban |
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | 1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 3. Mengembangkan kehidupan demokrasi. 4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. 5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. 6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. 7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. 8. Mengembangkan sistem jaminan sosial. 9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. 10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. 11. Melestarikan lingkungan hidup. 12. Mengelola administrasi kependudukan 13. Melestarikan nilai sosial budaya. 14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. 15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
d. Kepala Daerah
1) Tugas
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut.
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan bersama DPRD.
b) Mengajukan rancangan Perda.
c) Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g) Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pemilihan
e. DPRD
1) Kedudukan DPRD sebagai lembaga perwailan rakyat dan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2) Fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.
3) Tugas dan wewenang
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b) Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian intarnasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
g) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i) membentu panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j) melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k) memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
4) Hak DPRD meliputi hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat
5) Kelengkapan DPRD meliputi:
a) pimpinan;
b) komisi;
c) panitia musyawarah;
d) panitia anggaran;
e) badan kehormatan;
f) alat kelengkapan lain yang diperlukan.
6) Pemilihan Anggota DPRD
Pemilihan anggota DPRD melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
e. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah (Perda) dalam rangka kemajuan dan ketertiban daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Perda dibuat bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Peraturan Kepala Daerah dibuat oleh Kepala Daerah.
f. Keuangan Daerah
Sumber keuangan daerah meliputi:
1) pendapatan asli daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pengolahan kekayaan daerah, dan lain-lain;
2) dana perimbangan (bagi hasil, alokasi umum, dan alokasi khusus);
3) lain-lain, misalnya hibah, bantuan, dan dana darurat.
Keuangan daerah dari berbagai sumber dibelanjakan untuk belanja rutin dan pembangunan/pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seluruh keuangan daerah dimasukkan dalam APBD.
g. Kawasan Perkotaan dan Desa
Kawasan perkotaan dapat berbentuk kota sebagai daerah otonom atau bagian daerah kabupaten yang bercirikan kota.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan rakyat setempat berdasarkan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI dan berada di daerah kabupaten.
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (Kepala Desa dan Perangkat desa) dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Kepala desa dan BPD dipilih langsung oleh rakyat.
8. Peran Serta dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerahdititik beratkan pada daerah kabupaten atau kota. Hal itu karena pemerintah kabupaten atau kota sebagai daerah otonom lebih tahu tentang persoalan yang sebenarnya sehingga akan lebih tepat dalam menentukan kebijakan daerah. Dengan demikian, kesejahteraan lebih mudah diwujudkan.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor.
a. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu cerdas, terampil, demokratis, dan berakhlak mulia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Sumber daya manusia yang berkualitas meliputi aparat pemerintah (kepala daerah dan pegawainya), anggota DPRD, dan masyarakat secara umum. Bagaimana dengan kualitas SDM di daerah kamu?
b. Keuangan
Keuangan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Sumber keuangan dari PAD, DAU, DAK, dan sumber lain harus mampu mencukupi kebutuhan pembangunan. Selain itu, kejujuran dalam mengelola keuangan juga sangat penting. Jika pengelolaan keuangan banyak terjadi korupsi maka pelaksanaan otonomi daerah pasti akan gagal.
c. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana yang dimiliki daerah, seperti pasar, gedung pemerintah, jalan, gedung pendidikan, sarana transportasi, dan sarana pendidikan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan otonomi daerah. Bagaimana keadaan sarana dan prasarana yang ada di daerahmu?
d. Pengelolaan atau Manajemen
Pengelolaan pemerintahan daerah yang demokratis dengan melibatkan seluruh masyarakat sangat baik dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah menjadi pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah.
B. Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah dituntut mampu menetapkan kebijakan-kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Setiap kebijakan publik yang dibuat harus didasari aspirasi dan partisipasi rakyat.
Kebijakan publik adalah program-program atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat. Kebijakan publik ada 3 macam, yaitu kebijakan ekstraktif, distributif, dan regulatif.
1. Kebijakan umum ekstraktif adalah penyerapan sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Misalnya, pemungutan pajak, bea cukai dan tarif, iuran dan retribusi dari masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah negara.
2. Kebijakan umum distributif adalah kebijakan tentang pelaksanaan distribusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat. Misalnya, dana kompensasi kenaikan BBM.
3. Kebijakan umum regulatif adalah kebijakan yang mengatur perilaku anggota masyarakat
Fungsi kebijakan publik adalah:
1. menciptakan ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kebijakan ekstraktif dan distributif;
2. menjamin hak asasi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ataupun kelompok dominan di masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat dilakukan dalam bentuk:
1. menyampaikan usul secara lisan maupun tulisan;
2. turut mendukung dan melaksanakan kebijakan publik;
3. turut mengevaluasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan publik.
Jika masyarakat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik akan sangat besar manfaatnya. Manfaat itu adalah sebagai berikut.
1. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi.
2. Dapat membentuk masyarakat hukum.
3. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia.
4. Dapat membentuk masyarakat madani.
5. Kebijakan publik dapat terlaksana secara baik.
6. Tercipta ketertiban dalam masyarakat.
7. Hak asasi warga masyarakat terjamin.
Masyarakat sebagai subjek dan objek kebijakan publik hendaknya berpartisipasi aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Akan tetapi, kenyataannya masyarakat belum sepenuhnya berpartisipasi secara aktif. Ketidakaktifan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
1. Hukum belum ditegakkan sebagaimana mestinya.
2. Masih ada pejabat pemerintah yang tertutup.
3. Masyarakat masih terbawa dengan pola lama, yaitu terlalu menurut pada pemimpin.
4. Kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat.
5. Rendahnya tingkat pendidikan, dan pengetahuan masyarakat.
6. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi.
Akibat ketidakaktifan untuk berpartisipasi dapat membawa konsekuensi yang berat bagi masyarakat sendiri. Konsekuensi itu, antara lain sebagai berikut.
1. Kebijakan publik kurang sesuai dengan kepentingan rakyat.
2. Kebijakan publik kurang didukung oleh rakyat.
3. Program pembangunan kurang berhasil.
4. Memungkinkan terjadinya KKN.
5. Kurang terciptanya kehidupan yang demokratis.
Untuk mengantisipasi agar akibat atau konsekuensi negatif di atas tidak terjadi maka perlu upaya peningkatan partisipasi masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut.
1. Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat.
2. Membuka kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi.
3. Memberi contoh berpartisipasi yang baik.
4. Pemerintah bersikap terbuka.
5. Membuat aturan hukum tentang tata cara berpartisipasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar