1. Penderitaan Rakyat di Bawah Penjajahan
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dari bunyi Pembukaan UUD 1945 tersebut sangat jelas bahwa penjajahan memiliki sifat tidak berkemanusiaan dan perikeadilan. Rakyat benar-benar menderita akibat penjajahan
Penderitaan terjadi dalam berbagai bidang
- Secara politik dan hukum, rakyat tidak memiliki kekuasaan apa-apa, bahkan para raja di Indonesia pada masa lalu pun dikuasai dan diadu domba oleh penjajah. Ingat, politik devide et impera yang diterapkan penjajah. Segala aturan hukum dibuat oleh penjajah dengan hukum kolonialnya.
- Secara ekonomi, rakyat miskin dan sulit hidup karena uang dan hasil bumi yang ada di Indonesia sebagian besar dibelanjakan dan dibawa ke negara penjajah.
- Secara sosial budaya, rakyat menjadi penduduk nomor dua yang harus tunduk pada penjajah.
- Secara pendidikan, hak mendapatkan pendidikan agar lebih pandai sangat terbatas. Akibatnya, penduduk Indonesia tetap bodoh dan terbelakang.
- Secara fisik, rakyat sangat tersiksa dengan banyaknya kerja paksa, seperti Rodi pada saat Belanda dan Romusha pada saat Jepang.
2. Hakikat Kemerdekaan Suatu Bangsa
Bebas dari Penjajah
Bangsa yang bebas dari penjajah akan merasakan kebahagiaan karena tidak selalu dipaksa oleh penjajah. Ibarat burung telah lepas dari dalam sangkar. Penjajahan berarti peguasaan atas segala hal. Pihak yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah dikuasai oleh penjajah. Kemerdekaan berarti puncak perjuangan untuk membebaskan diri dari penjajah.
Bebas untuk Menentukan Nasibnya Sendiri
Bangsa yang merdeka berarti harus menentukan nasibnya sendiri, tidak lagi tergantung pada penjajah. Kemajuan bangsa ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bangsa itu sendiri. Kemerdekaan adalah jembatan emas untuk mencapai tujuan yang lebih mulia.
3. Proses Perumusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Berita tentang kekalahan Jepang dari Sekutu, tanggal 15 Agustus 1945 mendorong para pejuang bangsa, baik dari kalangan pemuda maupun para tokoh bangsa untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Para pemuda mengambil langkah membawa Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta pada tanggal 16 Agustus 1945 ke Rengas Dengklok. Peristiwa ini dimaksudkan untuk mengamankan kedua tokoh tersebut agar tidak terpengaruh oleh Jepang
Musyawarah terjadi di rumah Laksamana Maeda. Para tokoh bangsa akhirnya sepakat merumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Teks Proklamasi Kemerdekaan tersebut, akhirnya dibacakan di rumah Ir. Sukarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB. dihadiri para tokoh nasional bangsa Indonesia.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan memiliki makna yang besar, yaitu menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Merdeka berarti bebas dari penjajahan dan merdeka untuk membangun negaranya sendiri dengan kemampuan sendiri. Oleh karena itu, Proklamasi Kemerdekaan sebagai jembatan emas menuju Indonesia yang lebih baik.
Dengan terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajah membawa makna yang lain, yaitu lepasnya hukum kolonial menjadi hukum nasional. Semua aturan yang berlaku di masa penjajahan tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan menjadi sumber tertib hukum pertama di Indonesia
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah:
Bebas dari Penjajah
Bangsa yang bebas dari penjajah akan merasakan kebahagiaan karena tidak selalu dipaksa oleh penjajah. Ibarat burung telah lepas dari dalam sangkar. Penjajahan berarti peguasaan atas segala hal. Pihak yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah dikuasai oleh penjajah. Kemerdekaan berarti puncak perjuangan untuk membebaskan diri dari penjajah.
Bebas untuk Menentukan Nasibnya Sendiri
Bangsa yang merdeka berarti harus menentukan nasibnya sendiri, tidak lagi tergantung pada penjajah. Kemajuan bangsa ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bangsa itu sendiri. Kemerdekaan adalah jembatan emas untuk mencapai tujuan yang lebih mulia.
3. Proses Perumusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Berita tentang kekalahan Jepang dari Sekutu, tanggal 15 Agustus 1945 mendorong para pejuang bangsa, baik dari kalangan pemuda maupun para tokoh bangsa untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Para pemuda mengambil langkah membawa Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta pada tanggal 16 Agustus 1945 ke Rengas Dengklok. Peristiwa ini dimaksudkan untuk mengamankan kedua tokoh tersebut agar tidak terpengaruh oleh Jepang
Musyawarah terjadi di rumah Laksamana Maeda. Para tokoh bangsa akhirnya sepakat merumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Teks Proklamasi Kemerdekaan tersebut, akhirnya dibacakan di rumah Ir. Sukarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB. dihadiri para tokoh nasional bangsa Indonesia.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan memiliki makna yang besar, yaitu menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Merdeka berarti bebas dari penjajahan dan merdeka untuk membangun negaranya sendiri dengan kemampuan sendiri. Oleh karena itu, Proklamasi Kemerdekaan sebagai jembatan emas menuju Indonesia yang lebih baik.
Dengan terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajah membawa makna yang lain, yaitu lepasnya hukum kolonial menjadi hukum nasional. Semua aturan yang berlaku di masa penjajahan tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan menjadi sumber tertib hukum pertama di Indonesia
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah:
- menjadikan bangsa Indonesia terbebas dari penjajah
- menjadi jembatan emas untuk menentukan nasib sendiri
- menjadi sumber tertib hukum nasional, artinya mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar